Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Peran Pendidikan dalam Pembangunan





Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***




Penulis : Muliani


Program Studi Biologi
Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi
Universitas Negeri Bangka Belitung

Lyric Lagu Tanda Pengenal Pramuka Siaga Putri & Pengetahuan Umum Kepramukaan Siaga



Download Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013




  • Download Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013
    Perubahan kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 menyebabkan pula perubahan buku pelajaran yang digunakan. Kurikulum 2013 yang memakai metode tematik integratif untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan diterapkan pada kelas I dan IV terlebih dahulu. Buku pelajaran Kurikulum 2013 juga berbentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang bisa didownload gratis.

    Buku pelajaran disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan diberikan secara gratis bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 mulai 15 Juli mendatang. Sekolah-sekolah ini ditunjuk langsung oleh Kemdikbud. Bagi sekolah yang tidak ditunjuk pun dapat mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum 2013, tetapi untuk buku pelajaran disediakan sendiri oleh sekolah.

    Buku pelajaran SD Kurikulum 2013 disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kemdikbud. Untuk buku pelajaran SD Kurikulum 2013 terdiri dari dua jenis, yaitu buku untuk siswa dan buku pegangan guru. Buku pelajaran tidak lagi dipisahkan berdasarkan mata pelajaran melainkan melainkan dipisah berdasarkan tema. Berikut buku-buku pelajaran untuk kelas I dan IV SD Kurikulum 2013 yang bisa didownload secara gratis.

    Download Buku Kurikulum 2013 Untuk Kelas 1 SD
    • Buku Siswa Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD


    Download Buku Kurikulum 2013 Untuk Kelas IV SD
    • Buku Siswa Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas IV: Tema 2 Selalu Berhemat Energi | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
    • Buku Siswa Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD
    • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD

    Buku-buku pelajaran BSE Kurikulum 2013 di atas bisa juga didownload gratis di situs bse.kemdikbud.go.id. Rencananya buku pelajaran SD di Kurikulum 2013 akan berlaku sekali pakai. Untuk tahun berikutnya, pemerintah akan mencetak buku baru. Setiap tahun akan dicetak buku pelajaran baru untuk SD.

Ujian Nasional (UN) MI/SD Resmi Dihapus Mulai Tapel 2013/2014

 
Ujian Nasional (UN) MI/SD Resmi Dihapus Mulai Tapel 2013/2014 - Sobat, bagaimana perasaanmu jika Ujian Nasional (UN) dihapus? Mungkin kebanyakan orang akan merasa senang. Seperti yang kita ketahui setiap menjelang UN hingga pengumuman UN, banyak orang merasa stres atau biasa disebut stres massal. Nah, bagi Anda yang selalu merasa stres saat berhadapan dengan UN, berikut kabar gembira kaitannya UN di sekolah tingkat dasar.
Ya, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.
Hal tersebut dikemukakan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas bahwa secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut.
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.
"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.
Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada Bulan September mendatang.
“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” tambahnya.
Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.
“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu.
Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan.
“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.
Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".
Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga bermanfaat. Amin.

Tips Menahan Amarah Diri


 Apakah Anda pemarah? Semoga bukan karena menjadi pemarah tidak mengenakkan. Baik Anda seorang pemarah atau bukan, ada baiknya jika Anda punya cara-cara khusus untuk menahan bahkan mencegah amarah yang datang. Karena amarah bisa datang kepada siapa saja. Mengutip dari id.youshie.net, berikut beberapa cara untuk mengendalikan amarah yang bisa Anda praktikkan:
1. Berwudhu dan Sholat
Berwudhu dapat mengurangi panasnya "bara" amarah di dalam hati. Sedangkan sholat dapat membuat pernafasan menjadi lebih rileks. Ini merupakan cara ampuh untuk menurunkan tekanan psikologis.
2. Cuci Muka
Jika tidak mendukung untuk berwudhu, setidaknya Anda bisa membasahi wajah dengan air. Air dapat membersihakan kotoran dan mengalirkan segala sesutu. Jika anda sedang dalam keadaan marah sebaiknya lekaslah mengambil air agar perasaan ikut menjadi dingin.
3. Bersikap Dewasa
Umumnya orang yang dewasa secara akal, pikiran, dan lebih matang memiliki pengendalian diri yang baik. Mungkin Anda saat ini belum mempunyai pengendalian diri, namun latihlah dari sekarang, karena dengan menahan diri untuk tidak marah, Anda berarti orang yang dewasa karena bisa mengendalian amarah dan hawa nafsu yang bergejolak.
4. Lebih Religius
Jika selama ini Anda kurang aktif di pengajian ataupun kegiatan keagamaan lainnya, kenapa tidak segera memulainya lagi? Berada di Komunitas Spiritual dapat membantu diri kita mencapai prospek filosofi yang positif. Dan ini juga dapat mengekang amarah.
5. Sering tertawa
Amarah dan humor memang tidak sama dan tak mungkin dalam satu waktu. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika disaat Anda dalam kondisi perasaan yang memanas dan mulai merasa marah, Anda pikirkan sesuatu yang bisa memicu untuk tertawa, setidaknya tersenyum kecil. Ini tidak mudah, tapi jika Anda bisa melakukannya, rasa amarah yang datang perlahan bisa teratasi.
6. Mendengarkan
Cobalah untuk menutup mulut, diam, dan mendengarkan. Jadilah pendengar yang baik. Sudah banyak bukti, bahwa diam sanggup meredam amarah saat bersitegang dengan lawan bicara. Setelah itu, saat Anda berbicara, maka nada bicara Anda akan terdengar lebih bijak. Ini bisa membuat orang lain belajar kepada Anda.
7. Empati
Rasa empati sangat bagus untuk meredakan amarah. Lantas bagaimana caranya memunculkan rasa tersebut? Lihatlah situasinya menurut sudut pandang orang lain. Ini akan membuat Anda menemukan kecakapan baru, bahwa Anda bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Maka, orang lain akan lebih menghargai Anda.
8. Memaafkan
Setiap orang pasti pernah berbuat kesalahan. Dan sebaik-baik orang bersalah yaitu meminta maaf. Sebagai orang bijak, pasti Anda akan meminta maaf jika berbuat salah. Lantas, apa yang Anda lakukan saat orang lain berbuat seperti itu kepada Anda? Betapa pun Anda pernah sakit hati yang dalam dan sangat membekas, cobalah untuk memaafkan. Meskipun menurut Anda hal itu tidak mungkin untuk dimaafkan. Cobalah melepaskan amarah dengan memaafkannya. Percayalah, Anda akan merasakan "pelepasan beban" yang membuat hidup jauh lebih ringan untuk dijalani. Hidup Anda pasti menjadi lebih mudah dibandingkan jika tidak memaafkan.
9. Toleransi
Ya, toleransi dijunjung tinggi di kehidupan kita. Belajarlah untuk menerima orang lain seperti apa adanya, bukan ingin menjadikan mereka sesuai kehendak Anda. Dengan sikap toleran ini, maka pada saat Anda berbicara, itu akan lebih didengarkan oleh orang lain.
10. Berbicara positif dan lugas
Meskipun marah karena merasakan ketidakadilan pada diri Anda, tetaplah fokus dan selektif. Gunakan bahasa positif namun lugas, simple, dengan nada suara yang rendah. Ini bisa membuat rasa marah mereda, dan bicara Anda pun akan lebih diperhatikan, dibandingkan jika Anda mengungkapkannya dengan nada tinggi dan keras, apalagi jika sampai memaki dan menghujat...yang mana bisa saja "seluruh isi kebun binatang" keluar dari mulut Anda.
Demikian Tips Menahan Amarah Diri yang dapat saya paparkan. Selamat mencoba, semoga kita selalu bisa menghadapi amarah yang datang secara dewasa. Amin.

MODEL BAHAN AJAR MATA PELAJARAN



   Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Penyusunan kurikulum juga dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
    Dengan demikian, kurikulum tidak ditetapkan lagi secara nasional, tetapi disusun oleh masing-masing sekolah atau kelompok sekolah dengan mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sehingga pencapaian hasil pendidikan optimal sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan satuan pendidikan, namun pencapaian minimalnya sama untuk setiap satuan pendidikan.
    Permendiknas No. 24 tahun 2006 dan perubahannya yang diatur dalam Permendiknas No. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menyebutkan bahwa (1) satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Balitbang bersama unit utama terkait dan (2) Balitbang mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif.
Di dalam PP No. 19 tahun 2005 disebutkan model kurikulum tersebut meliputi (1) model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA /MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;, yaitu sekolah-sekolah yang belum memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; (2) model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri, yaitu sekolah-sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; dan (3) model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
 Pengembangan model-model kurikulum dan bahan ajar ini dapat menjadi acuan bagi sekolah untuk memaksimalkan kualitas penerapan kurikulum dan bahan ajar yang digunakan sehingga diharapkan dapat mendukung renstra Kemdiknas bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dalam upaya penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan bahan ajar beserta sarana pendukung pembelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan meliputi seluruh mata-mata pelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti yang diatur Standar Isi.
 Pengembangan sarana pembelajaran yang berupa model bahan ajar merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang hasilnya digunakan sebagai acuan satuan pendidikan dalam mengembangkan atau menggunakan bahan ajar dalam pembelajaran secara berkelanjutan, aktual, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengembangan model ini perlu dilakukan sehingga satuan pendidikan dapat menerapkan dan menjalankan secara efektif dan efisien kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
    Pemilihan jenis bahan ajar ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan dan kedalaman materi, ciri khas materi pelajaran, kerumitan dalam pemilihan strategi pembelajaran, karakter siswa, kondisi sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia. Sehingga bahan ajar yang dihasilkan: (1) fleksibel dan handal untuk diterapkan pada satuan pendidikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan peserta didik yang bervariasi, (2) mudah untuk diadopsi atau diadaptasi oleh satuan pendidikan, (3) memberi inspirasi bagi pendidik untuk mengembangkan bahan ajar yang lebih elaboratif, inovatif dan efektif untuk diterapkan dalam pembelajaran.

   Dengan demikian, model bahan ajar perlu disusun sesuai dengan kondisi, kebutuhan, potensi dan karkateristik satuan pendidikan dan peserta didik yang dapat digunakan sebagai (1) acuan, panduan, pedoman, sumber inspirasi atau referensi bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, silabus dan bahan ajar dan (2) bahan untuk diadaptasi atau diadopsi oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhannya. 

( Download File : Tahun 2007, Tahun 2008, Tahun 2009, 2010 )

Pusat Kurikulum dan Pusat Perbukuan Menjadi Satu



Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional telah dilaksanakan awal tahun 2011. Reformasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010. Tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2010.

Salah satu bentuk dari reformasi tersebut adalah menyatunya Pusat Kurikulum dan Pusat Perbukuan dengan nama baru Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
 
Setelah menyatu, tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah “melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal” (Pasal 586).
Dalam melaksanakan tugas itu, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi yaitu: 
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  2. Pengembangan model kurikulum dan metodologi pembelajaran. 
  3. Pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya. 
  4. Pengelolaan informasi kurikulum dan meteri buku pelajaran serta sumber pembelajaran lainnya. 
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  6. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  8. Pelaksanaan administrasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan

Popular Posts

Profile

Foto saya
PEMALANG, JAWA TENGAH, Indonesia
GURU MI BELIK
 
Support :
Copyright © 2013. SD NEGERI O3 SIMPUR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger